Korupsi

Cegah Penyalahgunaan Bansos, KPK Stop Penyaluran Selama Masa Pilkada

Sumber Foto: Antara

 

BANDUNG – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran bahwa bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi pilihan masyarakat, yang berisiko mengaburkan integritas pemilu.

“Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini,” ungkap Anggota Tim Juru Bicara KK, Budi Prasetyo, Rabu (13/11).

Budi menjelaskan bahwa penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan langkah bersama untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK akan terus memantau penyaluran bansos sebagai bagian dari fokus utama dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP), khususnya di bidang perencanaan dan penganggaran. Ia juga mengimbau agar masyarakat aktif terlibat dalam pengawasan distribusi bansos guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui usulan penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang pencoblosan pilkada pada 27 November. Ia menyebutkan bahwa pihaknya hanya tinggal mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

“Dan surat edaran, Pakm yang kemarin diminta, kami setuju. Kemarin Pak Bima Arya, wamen, menyampaikan bahwa teman-teman Komisi II minta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju Pak, langsung setuju sekali,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa(12/11).

Tito menyebutkan bahwa kebijakan penghentian distribusi bansos harus menunggu persetujuan dari Komisi II DPR. Setelah disetujui, pemerintah akan segera melaksanakannya.

Namun, Tito menegaskan ada pengecualian untuk daerah-daerah yang terkena bencana. Penyaluran bansos, kata Tito, akan tetap dilakukan di wilayah yang sedang menghadapi bencana alam.

“Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang ngungsi, ya enggak mungkin kita enggak kasih bansos mereka Pak, mereka memerlukan (bansos) itu,” katanya. (ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button